Tak Hanya 4 Menteri, Hakim Konstitusi MK Diminta Panggil Kapolri di Sidang PHPU
Selain memanggil menteri, MK juga diminta memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri, Jumat (5/4/2024).
Mereka yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selain memanggil menteri, Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yaitu Progressive Democracy Watch (Prodewa) meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Muhamamd Fauzan Irvan menyebutkan pemanggilan tersebut untuk membuat jelas terkait dugaan terjadi pelanggaran pemilu secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Kami meminta MK memanggil bapak Kapolri untuk memberikan kesaksian dan penjelasan" ujar Fauzan, Jumat (5/4/2024) dalam keterangannya.
Mantan Koordinator BEM SI ini mempertanyakan urgensi dibentuk nya operasi Nusantara Colling Sistem (NCS) Polri yang di pimpin oleh Wakabareskrim Polri.
“Kami menilai setelah permasalahan satgas merah putih nya Ferdi Sambo di bubarkan,sudah tidak perlu lagi di buat satgas dan tim operasi khusus lagi di Polri, karena ini khawatir akan menimbulkan Sambo Sambo berikut nya," lanjut Fauzan
Untuk itu, dia menilai MK perlu meminta penjelasan kepada Kapolri terkait keberadaan Ops NCS di tubuh Polri.
“Kami menilai keterangan Kapolri lebih penting daripada menteri menteri yang di panggil MK, karena Polri memiliki menurut kami lembaga yang paling mampu berpotensi melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya.
Kapolri siap
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bila diminta oleh Mahkamah Konstitusi.
"Alhamdulillah, kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," kata Sigit ditemui usai kegiatan buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4/2024) malam.
Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan kehadirannya sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. "Kami taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Sigit.