Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Kejaksaan Agung Kejar Harta Suami Sandra Dewi Cs di Luar Negeri

dampak lingkungan pertambangan PT Timah di Bangka Belitung setara dua kali lipat luas Jakarta.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 menjadi sorotan publik belakangan ini karena mengakibatkan perekonomian negara merugi hingga Rp 271 Triliun.

Sebab, suami dari selebritas Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Sebelumnya juga seorang Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan dampak lingkungan pertambangan PT Timah di Bangka Belitung setara dua kali lipat luas Jakarta.

Ketut menjelaskan dampak tersebut berdasarkan tinjauan lewat satelit.

"Kita sudah menggunakan satelit."

"Ada foto satelit, ada video satelitnya."

BERITA REKOMENDASI

"Bahkan saya sering bicara bahwa kerusakan lingkungan yang ada di sana (Bangka Belitung) itu dua kali lipat dari Jakarta," kata Ketut saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Dikatakan Ketut bahwa pantauan kerusakan lewat satelit itu juga untuk memetakan kerusakan secara sosial serta ekonomi.

Kemudian dijelaskannya rehabilitasi lingkungan di Bangka Belitung akibat penambangan PT Timah memerlukan waktu hingga 100 tahun.

Artinya kata Ketut sampai lahan-lahan yang terdampak itu bisa dimanfaatkan lagi, ditempati oleh manusia, habitat lain, serta makhluk hidup semuanya.

Ketut juga menjelaskan kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun itu. Taksiran itu melibatkan banyak ahli.

Mari simak video lengkap wawancaranya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas