Jawaban Muhadjir Effendy & Sri Mulyani saat Hakim MK Tanyakan Alasan Mengapa Jokowi Sering ke Jateng
Muhadjir menduga seringnya Jokowi berkunjung ke suatu daerah karena daerah tersebut diberikan lebih banyak proyek strategis nasional.
Editor: Dewi Agustina
Dia menjelaskan dana itu bisa dipakai untuk kegiatan seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.
Dia juga mengatakan dana itu bisa saja dibagikan ke masyarakat dalam bentuk barang dan uang.
"Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2019 dana operasional presiden berjumlah Rp 110 miliar.
Realisasinya berjumlah Rp 57,2 miliar atau 52 persen.
"Tahun 2020 alokasi anggaran Rp 116,2 miliar, realisasi Rp 77,9 miliar atau 67 persen," ucapnya.
Lalu pada tahun 2021, Rp 119,7 miliar dengan realisasinya Rp 102,4 miliar atau 86 persen. Di tahun 2022, alokasi anggaran Rp 160,9 miliar, realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen.
"Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar, realisasinya Rp 127,8 atau 82 persen dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi Presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp 138,3 miliar, sampai dengan bulan ini bulan Maret April ya adalah Rp 18,7 miliar atau baru 14 persen," ujarnya.
KPU Sebut Saksi Sidang PHPU Tidak berkualitas
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak berkualitas.
Sehingga menurutnya, hakim konstitusi tidak tertarik melakukan pemeriksaan.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.
Dia menjelaskan sengketa pemilu adalah gugatan hasil Pemilu. Hal itu mengacu pada UU Pemilu Pasal 473.
Sementara itu, Hasyim mengamati gugatan tim 01 dan 03 tidak fokus pada hasil perolehan suara.
"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," kata dia.