Profil Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah: Punya Harta Rp48 Miliar
Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020 sejumlah Rp48 miliar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjabat sebagai direktur utama PT Timah Tbk 2016-2021.
Riza Pahlevi pertama kali terpilih sebagai direktur utama pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, di Hotel Aryaduta Jakarta.
Baca juga: Mahalnya Kado dan Biaya Ultah Selebriti Timah: Harvey Beli Jet Pribadi, Helena Lim Habiskan Rp 7 M
Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.
Jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.
Melalui RUPS Luar Biasa, dia dilengserkan dan digantikan Achmad Ardianto, Kamis (23/12/2021).
Achmad Ardianto pernah jadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia.
Profil Tabrani
Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.
Pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.
Lalu meraih MBA dari Negara Cleveland Universitas di Amerika Serikat.
Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.
Harta kekayaan
Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riza Pahlevi memiliki harta Rp48.581.279.266.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp23.741.840.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Lahat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Baca juga: Boyamin Ungkap Ada 4 Klaster Korupsi PT Timah, Mulai dari Tambang Ilegal hingga Aliran Uang Haram
Harta Riza Pahlevi juga bersumber dari alat transportasi dan mesin senilai Rp2,1 miliar.
Kemudian harga bergerak lainnya senilai Rp4,8 miliar, surat berharga senilai Rp9,04 miliar, kas dan setara kas Rp8,3 miliar serta harta lainnya senilai Rp400 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Riza Pahlevi tidak memiliki utang.
Tersangka korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).
Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus PT Timah Ditaksir Buat Kerugian Negara Hingga Rp271 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan soal perkara kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Dikatakan Ketut bahwa dalam penanganan perkara korupsi tidak saja kerugian negara secara rill yang dihitung. Tetapi juga melihat kerugian perekonomian negara.
Baca juga: Usut Kasus Mega Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Tak Ada Tekanan dan Pesanan: Berdasarkan Fakta
"Sehingga suka tidak suka kita harus mengembangkan dan menerapkan ini dalam tindak pidana korupsi yang akan kita sidangkan di pengadilan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Ketut lalu mencontohkan misalnya soal perkara minyak goreng. Itu tidak secara riil yang diambil, tapi karena permainan kuota, negara menjadi rugi akibat negara memberikan subsidi.
"Ini kita hitung menjadi kerugian negara. Jadi jangan berpikir itu korupsi mengambil uang negara, APBD keluar, pengadaan barang jasa di-mark up atau di-mark down atau tidak riil, atau istilahnya banyak yang tidak dibeli misalnya. Itu terlalu mudah," jelasnya.
Ketut menjelaskan kerusakan ekologi hingga biaya rehabilitasi lingkungan dari pertambangan PT Timah di Bangka Belitung.
Ditaksir ahli menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.
"Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu. Jadi bukan uang negara masuk (Lalu) diambil," kata Ketut.
"Banyak ahli yang kita libatkan dalam rangka menghitung ini. Jadi nggak ujug-ujug jaksa bisa menghitung sendiri. Nggak. Penyidik nggak bisa, tapi mereka melibatkan semua ahli, ahli berkesimpulan bahwa kerugian negara ini Rp271 triliun," tegasnya.
16 tersangka
Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Baca juga: PROFIL Thamron Tersangka Kasus Timah, Hartanya Ratusan Miliar, Dikenal Dekat dengan Pejabat Polisi
Tiga orang tersangka diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).
Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Tersangka lainnya pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Li, dan perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PosBelitung/Tribunnews)