Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Lewat hal tersebut, hakim MK diharapkan mampu mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan.
"Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan hakim MK bisa menangkap ini semua," ucapnya.
Sebelumnya, program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dibagikan masyarakat dirapel karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada September lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
"Rapel ini dilakukan antara lain pada saat BBM di bulan September, itu karena BBM itu naiknya satu kali pak, jadi kalau kita tidak dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat," kata Airlangga.
Program bansos itu adalah bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan.
Adapun besaran BLT tersebut masing-masing Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.
Bansos yang merupakan program dari BLT Mitigasi Risiko Pangan ini pembayarannya akan dirapel untuk periode Januari hingga Maret 2024.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Tak Perlu Hadiri Sidang MK, Todung: Tidak Proporsional
Selain itu, Airlangga menjelaskan adanya pertimbangan efisiensi biaya dalam sistem pembayaran di bank maupun pos.
Realisasi bansos ini dilakukan dua tahapan. Untuk bansos bulan Oktober misal, maka kemudian dicairkan pada bulan November.
"Lalu November-Desember, cair November," jelasnya.
Proses realisasi ini bertahap, tak hanya dilakukan pihaknya selalu Menko Perekonomian. Ia lalu mengambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako Menteri Sosial.
"Demikian pula program lain yang ada di ibu Menteri Sosial, PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu," tuturnya.
Kubu Prabowo-Gibran Tak Yakin Majelis Hakim Kabulkan Permohonan AMIN & Ganjar-Mahfud
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak yakin majelis hakim mengabulkan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.