Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto hingga Disebut Tersangka Seumur Hidup oleh Yusril

Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto hingga Disebut Tersangka Seumur Hidup oleh Yusril
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka diungkit oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024) lalu.

Menurut Yusril  kasus yang menjerat BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, masih dikesampingkan atau di-deponir oleh Kejaksaan Agung sehingga status BW sebagai tersangka belum dicabut.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Bermula dari BW

Sindiran ini dilontarkan Yusril merespons sikap BW yang memilih walk out dan protes di persidangan karena Eddy Hiariej  ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.

Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

Berita Rekomendasi

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka. Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh Yusril.

Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto

Kasus yang menjerat Bambang Widjojanto terjadi pada tahun 2015.

Saat itu dia masih menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tepatnya pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal  Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Dia dijadikan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas