Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto hingga Disebut Tersangka Seumur Hidup oleh Yusril
Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Penulis: Hasanudin Aco
Namun ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering.
Jaksa Agung saat itu M Prasetyo menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.
"Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.
Prasetyo menjelaskan opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Bela Eddy Hiariej, Yusril dan OC Kaligis Serang Balik Bambang Widjojanto soal Status Tersangka
Belum SP3?
Saa itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri kemungkinan tidak akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk Bambang Widjojanto.
Menurut Rikwanto, syarat-syarat untuk mengeluarkan SP3 bagi Bambang belum terpenuhi.
"SP3 itu harus memenuhi syarat-syarat. Kalau tidak, kasusnya ya jalan terus," ujar Rikwanto, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (27/1/2015).
Rikwanto menyebutkan, SP3 bisa dikeluarkan apabila kasus yang melibatkan seorang tersangka tidak terbukti sebagai tindak pidana. Syarat lainnya ialah jika saksi dan bukti yang diajukan tidak cukup memperkuat tuduhan.
Selain itu, sebut Rikwanto, SP3 bisa saja dikeluarkan apabila tersangka sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama dan sudah ada putusan perkara. Sementara itu, kasus yang diduga melibatkan Bambang Widjojanto, kata Rikwanto, belum memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Semua bukti dan saksi sudah terpenuhi. Syarat hukum untuk diteruskan atau untuk proses lebih lanjut," kata Rikwanto.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.