Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto hingga Disebut Tersangka Seumur Hidup oleh Yusril
Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka diungkit oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024) lalu.
Menurut Yusril kasus yang menjerat BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, masih dikesampingkan atau di-deponir oleh Kejaksaan Agung sehingga status BW sebagai tersangka belum dicabut.
"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Bermula dari BW
Sindiran ini dilontarkan Yusril merespons sikap BW yang memilih walk out dan protes di persidangan karena Eddy Hiariej ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.
Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka. Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh Yusril.
Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto
Kasus yang menjerat Bambang Widjojanto terjadi pada tahun 2015.
Saat itu dia masih menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tepatnya pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dia dijadikan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering.
Jaksa Agung saat itu M Prasetyo menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.
"Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.
Prasetyo menjelaskan opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Bela Eddy Hiariej, Yusril dan OC Kaligis Serang Balik Bambang Widjojanto soal Status Tersangka
Belum SP3?
Saa itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri kemungkinan tidak akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk Bambang Widjojanto.
Menurut Rikwanto, syarat-syarat untuk mengeluarkan SP3 bagi Bambang belum terpenuhi.
"SP3 itu harus memenuhi syarat-syarat. Kalau tidak, kasusnya ya jalan terus," ujar Rikwanto, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (27/1/2015).
Rikwanto menyebutkan, SP3 bisa dikeluarkan apabila kasus yang melibatkan seorang tersangka tidak terbukti sebagai tindak pidana. Syarat lainnya ialah jika saksi dan bukti yang diajukan tidak cukup memperkuat tuduhan.
Selain itu, sebut Rikwanto, SP3 bisa saja dikeluarkan apabila tersangka sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama dan sudah ada putusan perkara. Sementara itu, kasus yang diduga melibatkan Bambang Widjojanto, kata Rikwanto, belum memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Semua bukti dan saksi sudah terpenuhi. Syarat hukum untuk diteruskan atau untuk proses lebih lanjut," kata Rikwanto.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.