Imbas Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, MAKI Kritik Kebijakan Jokowi di Sektor Pertambangan Kendor
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengkritik pengawasan kebijakan sektor pertambangan di era Presiden Jokowi kendor imbas kasus korupsi timah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun kini menjadi sorotan publik.
Tak hanya Harvey Moeis, Helena Lim dan 14 tersangka lainnya saja yang jadi bahan perbincangan publik, tapi juga Presiden Jokowi.
Bahkan Jokowi ikut dikritik imbas adanya kasus dugaan korupsi timah ini.
Diketahui kritikan untuk Jokowi itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, sejak pemerintahan Jokowi, banyak kebijakan di sektor pertambangan yang jebol.
Hal itu dikarenakan kebijakan Jokowi yang terkesan hanya mementingkan infrastruktur saja.
Hingga akhirnya berakibat pada jebolnya pengawasan di sektor pertambangan.
"Sehingga pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor dan jebol," jara Boyamin dilansir WartakotaLive.com, Minggu (7/4/2024).
Hal tersebut bisa terlihat dengan banyaknya perusahaan-perusahaan nakal yang mengambil kesempatan misalnya dari kasus PT Jiwasraya dan kasus Asabri.
"Jadi istilahnya jaman pemerintahan jokowi khususnya pengwasan buruk sehingga banyak orang korupsi besar-besaran," ujar Boyamin.
Selanjutnya Boyamin mencontohkan pengusaha Windu Aji Sutanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2018 lalu.
Baca juga: Tomy Winata Pernah Miliki Refine Bangka Tin, Perusahaan yang Terseret Kasus Korupsi Timah
Pemilik PT Kara Nusantara Investama ini juga dikenal sebagai mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
"Windu ini mengaku berkampanye untuk Jokowi padahal pengusaha nakal. Nah itu pengawasan yang jelek dan didiamkan selama ini," terang Boyamin.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Baca juga: Terkait Korupsi Timah, Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Pakar Hukum: Gimana Caranya?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.