PAN Sebut Benny Rhamdani Ingin Jadi Pahlawan Kesiangan Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan
PAN menyebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani ingin menjadi pahlawan kesiangan buntut kritik soal kiriman paket dari pekerja migran.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Saleh menegaskan, hasil rapat teknis dan rincian itulah yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
"Setelah aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat," ungkapnya.
Terkait hal ini, dia menuturkan, Benny seharusnya dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain, terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu.
"Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun. Padahal setelah ditelusuri, pihak bea cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI)," tutur Saleh.
Anehnya, kata dia, Benny malah teriak-teriak di media dan menyebut Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak Zhalim.
Saleh menilai, Benny sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain. Lagipula, dia menyebut bahwa Benny adalah bagian dari pemerintah dan berperan atas lahirnya aturan itu.
"Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny Lepas tangan," ungkapnya.
Saleh menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya itu karena sedang mencari perhatian.
"Mungkin ini masih imbas dari Pilpres dan Pileg. Capres dan wapres yang didukungnya kalah. Bahkan, dia sendiri kalah dalam Pemilu legislatif. Lengkaplah alasan untuk mencari perhatian. Siapa tahu ada yang mau menyiapkan tempat atau bertahan di tempat yang sama," imbuhnya.
Di video yang beredar, Benny menyatakan protes keras terhadap peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sebab, dia menilai bahwa tumpukan barang kiriman PMI di JKS Semarang akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.