PAN Sebut Benny Rhamdani Ingin Jadi Pahlawan Kesiangan Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan
PAN menyebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani ingin menjadi pahlawan kesiangan buntut kritik soal kiriman paket dari pekerja migran.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengkritik Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani soal tumpukan paket kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah.
Sebab, Benny mengklaim tumpukan barang kiriman PMI akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Saleh meminta Benny untuk meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintah terkait aturan pemberian fasilitas impor barang PMI.
"Benny kelihatannya ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut," kata Saleh kepada Tribunnews.com, Senin (8/4/2024).
Baca juga: Barang dari Luar Negeri Dibatasi hingga Diprotes Kepala BP2MI, Begini Respons Dradjad Wibowo
Saleh mengaku sudah mengecek latar belakang aturan itu.
Ternyata, Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan Kementerian Perdagangan.
"Menurut informasi valid yang saya terima, aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu," ujarnya.
Menurutnya, saat itu rapat dipimpin langsung Presiden Jokowi dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN, Menteri Investasi, dan kepala BP2MI.
Baca juga: Kepala BP2MI Ungkap Ada Miliaran Rupiah Dana Asuransi Dorman Milik Pekerja Migran Tertahan di Korea
Saleh mengungkapkan, dalam rapat tersebut Benny memberikan paparan di depan semua peserta rapat.
"Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," ucapnya.
Dia menjelaskan, hasil ratas tersebut ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II.
Saleh menyebut, rapat ini dihadiri Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI.
Saat itu diputuskan ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak.
Saleh menegaskan, hasil rapat teknis dan rincian itulah yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
"Setelah aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat," ungkapnya.
Terkait hal ini, dia menuturkan, Benny seharusnya dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain, terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu.
"Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun. Padahal setelah ditelusuri, pihak bea cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI)," tutur Saleh.
Anehnya, kata dia, Benny malah teriak-teriak di media dan menyebut Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak Zhalim.
Saleh menilai, Benny sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain. Lagipula, dia menyebut bahwa Benny adalah bagian dari pemerintah dan berperan atas lahirnya aturan itu.
"Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny Lepas tangan," ungkapnya.
Saleh menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya itu karena sedang mencari perhatian.
"Mungkin ini masih imbas dari Pilpres dan Pileg. Capres dan wapres yang didukungnya kalah. Bahkan, dia sendiri kalah dalam Pemilu legislatif. Lengkaplah alasan untuk mencari perhatian. Siapa tahu ada yang mau menyiapkan tempat atau bertahan di tempat yang sama," imbuhnya.
Di video yang beredar, Benny menyatakan protes keras terhadap peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sebab, dia menilai bahwa tumpukan barang kiriman PMI di JKS Semarang akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.