Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Andi Ahmad Nur Darwin, Pengacara Harvey Moeis, Pernah Bela Rafael Alun

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah soal penyitaan emas 1 kg dan uang Rp76 miliar. Siapa sosok Andi Ahmad Nur Darwin?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Andi Ahmad Nur Darwin, Pengacara Harvey Moeis, Pernah Bela Rafael Alun
Kolase Tribunnews.com
Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, dan Rafael Alun. Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah soal penyitaan emas 1 kg dan uang Rp76 miliar. Siapa sosok Andi Ahmad Nur Darwin? 

TRIBUNNEWS.com - Hampir dua minggu sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan timah, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya buka suara.

Lewat pengacaranya, Andi Ahmad Nur Darwin, Harvey Moeis membantah soal pemberitaan yang mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas 1 kg dan uang Rp76 miliar dari kediamannya.

"Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik, atau media sosial, terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp76 miliar dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami, merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," kata Andi dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Lantas, siapakah sosok Andi Ahmad Nur Darwin?

Tak banyak informasi mengenai Andi saat Tribunnews.com mengetikkan namanya di kolom pencarian Google.

Tetapi, Andi diketahui merupakan pendiri AD&A Law Firm bersama rekannya, Ahmad Iqbal Al Bone dan Erlangga Kurniawan.

Menurut Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual (PDKKI), kantor hukum Andi dan kawan-kawannya itu berada di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Berita Rekomendasi

Dalam pemberitaan Tribunnews.com, Andi beberapa kali melakukan wawancara bersama awak media terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Ya, Andi merupakan pengacara yang membela ayah Mario Dandy itu.

Namun, kasus Rafael Alun berakhir dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.

Ia juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Senyum Sandra Dewi di Kejagung Disebut Strategi, Pakar Ekspresi Minta Jangan Terkecoh: Itu Sandiwara

Aset Harvey Moeis yang Disita

Bantahan terkait kabar yang mengatakan Kejagung menyita uang Rp76 miliar dari Harvey Moeis juga disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

"Nggak. Kami belum pernah merilis angka seperti itu (Rp76 miliar)," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Kejagung, Rabu (3/4/2024).

Ketut menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menyita dua mobil mewah, dokumen elektronik, hingga perhiasan dari Harvey Moeis.

Meskipun ada sejumlah uang yang juga disita, namun jumlahnya tak mencapai Rp76 miliar.

"Serta ada SGD 2 juta dan beberapa perhiasan kita sita. Tapi kalau khusus Harvey Moeis yang kemarin itu hanya kita menyita dua mobil, dokumen elektronik, surat-surat fisik, dan beberapa perhiasan yang belum bisa kita identifikasi," tegas dia.

Lebih lanjut, Ketut menyebut tim penyidik Kejagung saat ini masih melacak aset-aset Harvey Moeis dan tersangka lainnya.

Nantinya, apabila telah didapatkan hasil, Ketut memastikan akan menyampaikan informasi tersebut pada publik.

"Nanti kita sampaikan ketika itu sudah clear semua. Karena yang namanya menyita itu harus clear semua."

"Kalau kita ngambil-ngambil ternyata milik orang lain, kita juga belum berani," jelasnya.

"Sekarang barang terlihat saja gampang dilacak. Nggak bisa menyembunyikan apapun, dalam bentuk uang, mobil, tanah gampang dilacak sekarang," pungkas Ketut.

Baca juga: Sambil Tertawa, Otto Hasibuan Jawab Kemungkinan Sandra Dewi Dimiskinkan: Kalau Banyak Uang Mana Bisa

Rekening Sandra Dewi Diblokir

Kejagung diketahui telah memblokir sejumlah rekening Sandra Dewi terkait kasus yang menjerat sang suami.

Soal pemblokiran ini mengemuka setelah Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (4/4/2024).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan sebelum Sandra Dewi diperiksa, pihaknya memang telah memblokir rekening sang artis.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi sendiri merupakan tindak lanjut dari pemblokiran rekening itu.

Diketahui, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mana rekening yang diduga digunakan untuk pencucian uang.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," beber Kuntadi, Minggu (7/4/2024).

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait."

"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan."

"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Theresia Felisiani/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas