Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket DPR Tidak Ada Masa Kadaluwarsa, Bahkan Hingga Jabatan Presiden Sisa Sehari

Dedi Kurnia Syah mengatakan hak angket DPR usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak miliki waktu kadaluarsa.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hak Angket DPR Tidak Ada Masa Kadaluwarsa, Bahkan Hingga Jabatan Presiden Sisa Sehari
indonesiainside.id
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak miliki waktu kadaluarsa.

Menurutnya bahkan hingga masa jabatan presiden sisa sehari. Hak angket itu bisa digulirkan.

"Hak angket sebagai upaya menelusuri pelanggaran UU oleh presiden, tentu tidak miliki batas kadaluarsa. Bahkan jika presiden tinggal sehari sekalipun menjabat," kata Dedi dihubungi Selasa (9/4/2024).

Dedi juga menilai masih terbuka jalan untuk lanjutkan hak angket DPR.

Meskipun, menurutnya lambatnya proses pengusungan bukan karena sedang ada sidang MK. Tetapi lebih mungkin adanya operasi politik untuk lobi-lobi.

"Ini yang membuat hak angket seolah jalan di tempat," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu kata Dedi, hal lain potensial yang menghambat tidak kompaknya parpol yang meyakini ada kecurangan di Pemilu 2024.

"Jika rupanya masing-masing parpol utamanya yang merasa ada kejanggalan di Pemilu 2024 tidak konsolidatif, melainkan mencari keuntungan masing-masing dari polemik ini," tambahan.

Dedi menegaskan bahwa hak angket murni kekuasaan DPR, dan sasarannya adalah presiden.

Baca juga: Fraksi PKB Masih Yakin Hak Angket Akan Terwujud

"Sehingga (Hak angket) memungkinkan terjadinya perlawanan kuat, karena presiden tentu berupaya menihilkan dukungan hak angket di DPR itu," tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD Masih Optimis soal Hak Angket Pilpres 2024: Kapanpun Masih Bisa

Syarat pengajuan hak angket DPR paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.


Selain itu pengusulan hak angket disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas