Isi Lengkap Surat Megawati untuk Hakim MK, Sekjen PDIP Jelaskan Maksudnya
Surat tersebut ditulis Megawati menjelang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijadwalkan 22 April mendatang.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menulis surat kepada hakim MK (Mahkamah Konstitusi).
Surat tersebut ditulis Megawati menjelang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijadwalkan 22 April mendatang.
Secara umum Megawati berharap suasana di Mahkamah Konstitusi (MK) diliputi oleh keadilan dan kebenaran.
Surat Megawati itu tertuang artikel opini yang dikutip dari Kompas.id, Senin (8/4/2024), mengenai Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tujuan Megawati
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (10/4/2024), mengatakan Megawati ingin mengungkapkan seluruh perasaan dan pemikirannya terkait demokrasi yang terjadi di Indonesia.
“Tujuannya Bu Mega mengungkapkan dengan seluruh perasaan dan pemikiran Bu Mega dan itu ditulis tangan oleh beliau berlembar-lembar kepada hakim MK, tetapi juga kepada rakyat Indonesia,” ucap Hasto dikutip dari Kompas.TV.
“Bagaimana perjuangan menegakkan kebenaran dari berbagai bentuk abuse of power, kekuasaan itu harus dihadapi secara bersama-sama.”
Baca juga: Reaksi PDIP Ganjar Tak Hadiri Open House Megawati, Hasto: Mereka Rutin Adakan Pertemuan
Tidak hanya memberikan pandangan untuk demokrasi Indonesia, Hasto menuturkan Megawati juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang ikut menyuarakan sikap sebagai sahabat pengadilan untuk sidang perselisihan hasil pemilu Presiden 2024.
“Dan Bu Mega juga memberikan apresiasi kepada para guru besar, tokoh-tokoh civil society, yang mereka ikut menyuarakan sebagai sahabat pengadilan,” ujar Hasto.
“Maka Ibu Mega menulis sebagai seorang. Atribusi ini menunjukan bahwa apa yang Ibu Mega sampaikan itu betul-betul sebagai harapan terbaik agar hakim MK dapat mengedepankan sikap kewarganegarawan.”
Megawati menyampaikan sejumlah pokok pemikirannya sebagai bagian dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK, di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berlangsung.
Menurut Megawati rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Megawati berharap perkara itu diputus seadil-adilnya berlandaskan Pancasila.
"Bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila. Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme," tulis Megawati.
Menurut Megawati, hakim Mahkamah Konstitusi mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.
Megawati menyatakan keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum. Budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.
"Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden," lanjut Megawati.
Dalam tulisan opini itu Megawati juga menyampaikan presiden adalah pihak yang wajib bertanggung jawab mempraktikkan etika dalam bernegara.
"Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar. Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta," ucap Megawati.
Megawati juga menyatakan Presiden berdiri di atas semua golongan dan bertanggung jawab atas keselamatan seluruh bangsa dan negara.
"Segala kesan yang menunjukkan bahwa presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal. Sebab presiden adalah milik semua rakyat Indonesia," ucap Megawati.
Megawati mengatakan, pengerahan aparatur negara dalam pemilihan umum (Pemilu) buat kepentingan pihak tertentu terjadi sejak 1971.
Praktik itu, kata Megawati, berlangsung sampai 2024 yang menurutnya puncak evolusi kecurangan.
"Pilpres 2024 merupakan puncak evolusi hingga bisa dikategorikan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Megawati.
Megawati menyampaikan, dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 juga diwarnai dengan motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan Presiden.
"Nepotisme ini berbeda dengan zaman Presiden Soeharto sekalipun karena dilaksanakan melalui sistem pemilu ketika Presiden masih menjabat dan ada kepentingan subyektif bagi kerabatnya," kata Megawati.
Megawati juga mengingatkan supaya para Hakim Konstitusi yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024 selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
"Oleh karena itulah, belajar dari putusan Perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial, saya mendorong dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut," ujar Megawati.
Artikel opini Megawati Soekarnoputri selengkapnya tayang di Harian Kompas pada 8 April 2024 dan dapat diakses juga di Kompas.id dengan judul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Kompas.id