Isi Lengkap Surat Megawati untuk Hakim MK, Sekjen PDIP Jelaskan Maksudnya
Surat tersebut ditulis Megawati menjelang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijadwalkan 22 April mendatang.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menulis surat kepada hakim MK (Mahkamah Konstitusi).
Surat tersebut ditulis Megawati menjelang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijadwalkan 22 April mendatang.
Secara umum Megawati berharap suasana di Mahkamah Konstitusi (MK) diliputi oleh keadilan dan kebenaran.
Surat Megawati itu tertuang artikel opini yang dikutip dari Kompas.id, Senin (8/4/2024), mengenai Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tujuan Megawati
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (10/4/2024), mengatakan Megawati ingin mengungkapkan seluruh perasaan dan pemikirannya terkait demokrasi yang terjadi di Indonesia.
“Tujuannya Bu Mega mengungkapkan dengan seluruh perasaan dan pemikiran Bu Mega dan itu ditulis tangan oleh beliau berlembar-lembar kepada hakim MK, tetapi juga kepada rakyat Indonesia,” ucap Hasto dikutip dari Kompas.TV.
“Bagaimana perjuangan menegakkan kebenaran dari berbagai bentuk abuse of power, kekuasaan itu harus dihadapi secara bersama-sama.”
Baca juga: Reaksi PDIP Ganjar Tak Hadiri Open House Megawati, Hasto: Mereka Rutin Adakan Pertemuan
Tidak hanya memberikan pandangan untuk demokrasi Indonesia, Hasto menuturkan Megawati juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang ikut menyuarakan sikap sebagai sahabat pengadilan untuk sidang perselisihan hasil pemilu Presiden 2024.
“Dan Bu Mega juga memberikan apresiasi kepada para guru besar, tokoh-tokoh civil society, yang mereka ikut menyuarakan sebagai sahabat pengadilan,” ujar Hasto.
“Maka Ibu Mega menulis sebagai seorang. Atribusi ini menunjukan bahwa apa yang Ibu Mega sampaikan itu betul-betul sebagai harapan terbaik agar hakim MK dapat mengedepankan sikap kewarganegarawan.”
Megawati menyampaikan sejumlah pokok pemikirannya sebagai bagian dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK, di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berlangsung.
Menurut Megawati rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.