Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Istri Perwira TNI yang Harus Susui Bayi di Rutan Setelah Ungkap Perselingkuhan sang Suami

Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Istri Perwira TNI yang Harus Susui Bayi di Rutan Setelah Ungkap Perselingkuhan sang Suami
Kolase Tribunnews
Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap perselingkuhan suami dengan lima wanita. 

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan, sebagai tahanan titipan.

Menurutnya Anandira Puspita juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4).

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami Anandira Puspita tersebut.

Berita Rekomendasi

Dimana wanita tersebut disebut dan diduga anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Sedangkan Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam atau MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.

Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, di mana Anandira Puspita, istri sah dari Lettu Malik Hanro Agam atau MHA, yang sesama berprofesi sebagai dokter gigi, membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram.

Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.

"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini. Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana itu.

Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas