Sosok Lettu CKM MHA, Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuhi 5 Wanita, sang Istri Menjerit di Tahanan
Perwira pertama TNI berpangkat Letnan Satu atau Lettu ini menjadi viral karena diduga berselingkuh dengan lima wanita.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sementara, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam membantah seluruh pernyataan sang istri.
Anandita ditahan
Alih-alih mendapat respons positif, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tepatnya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kini ia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).
Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami, hingga ia harus menyusui bayinya di tahanan usai jadi tersangka.
Kronologi Penahanan
- Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran UU UTE karena sebuah unggahan di Instagram story pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
- Diketahui, sejak awal kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA mencuat pada Maret 2023, Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani.
- Lewat unggahannya yang kemudian viral, Anandira membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
- Bahkan, ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Terkait penahanan terhadap Anandira, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Jansen, Kamis (11/4/2024).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.
BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Lebih lanjut, Jansen menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain itu, Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata dia.