Contoh Amicus Curiae di Indonesia: Kasus Sambo Hingga Prita Mulyasari
Praktik Amicus Curiae ini sebenarnya sudah lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem common law dan bukan sistem civil law
Editor: willy Widianto
Melalui amicus curiae tersebut, mereka memberikan pandangan tentang bagaimana tindak pidana penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang dapat menjerat siapa pun tanpa memerhatikan konteks pernyataan dan tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh negara Indonesia,
3. Kasus Upi Asmaradhana
seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana alias Upi Asmaradhana dituduh melakukan penghinaan terhadap mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Sisno Adiwinoto. Dalam sidang tuntutan di PN Makassar pada 23 Juli 2009, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah dengan sengaja mengajukan atau membuat pemberitahuan palsu tentang seorang penguasa sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang.
ICJR kemudian mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim di PN Makasar. Majelis hakim akhirnya memvonis bebas Upi dalam sidang yang digelar 14 September 2009. Hakim menilai Upi tidak terbukti bersalah. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap penguasa sah.
4. Kasus pembunuhan Brigadir Josua
kasus pembunuhan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus ini, amicus curiae diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Eliezer adalah salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan Sambo selain Eliezer, yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Pada sidang tuntutan yang digelar 18 Januari 2023, JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding terdakwa Putri, Ricky dan Kuat. Amicus curiae kemudian diberikan oleh ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia terhadap Eliezer. Sebanyak 122 cendekiawan itu menyerahkan surat ke PN Jakarta Selatan pada 6 Februari 2023.
Mereka menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tapi juga kontekstual.