Jejak Gus Muhdlor: Dulu Hilang saat OTT KPK, Muncul di Kampanye Prabowo, Kini Jadi Tersangka
Begini jejak Gus Muhdlor dalam pusaran korupsi dugaan penerimaan potongan insentif di BPPD Sidoarjo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan potongan intensif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor telah berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, terasngka, dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Ali mengungkapkan, pihaknya bakal mengabarkan lebih lanjut terkait perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Lalu, Gus Muhdlor pun kini telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu.
Pada saat itu, penyidik KPK mengamankan sekitar 10 orang yang merupakan sanak keluarga Gus Muhdlor dan pegawai ASN.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Bepergian Keluar Negeri Selama 6 Bulan
Lalu, KPK hanya menetapakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka lantaran diduga memontong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
Kemudian, dalam konferensi pers pada 29 Januari 2024, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dicecar wartawan terkait peran Gus Muhdlor dalam kasus ini.
Namun, Nurul berujar bahwa penyidik KPK tidak mengetahui keberadaan Gus Muhdlor.
"Secara teknis, pada Kamis sampai Jumat itu, kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Muncul saat Kampanye Prabowo-Gibran di Sidoarjo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.