Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Gus Muhdlor, Kini Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kronologi kasus Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Gus Muhdlor, Kini Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Gus Muhdlor minta maaf terkait proyek pembangunan flyover Aloha yang dijadwalkan tuntas pada April 2024. Kronologi kasus Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi.

Gus Muhdlor diduga melakukan penerimaan dan pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada 25 Januari 2023 lalu.

Saat itu, dari 11 orang yang terjaring OTT, KPK hanya bisa menjerat satu orang sebagai tersangka.

Sosok tersebut ialah Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.

Sebenarnya, Gus Muhdlor masuk ke dalam daftar orang yang dicari saat OTT hari itu.

Berita Rekomendasi

Namun, keberadaannya kala itu tidak ditemukan sehingga tidak turut diangkut pihak KPK.

Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Gus Mudhlor untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta pada 2 Februari 2024, tetapi sang bupati mangkir.

Meski demikian, tak berselang lama Gus Muhdlor justru kedapatan mengikuti upacara HUT Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Perjalanan Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Sempat Menghilang saat OTT KPK

Ia juga hadir dalam deklarasi dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Dukungan kepada Prabowo-Gibran itu disampaikan Gus Muhdlor di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Lebo, Sidoarjo, Jawa Barat pada 1 Februari 2024.

Padahal, ia sempat memberikan dukungan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk maju dalam Pilpres 2024. 

Saat itu, Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya tidak tercampuri urusan politik seseorang. Meski begitu, menurutnya KPK memahami situasi politik saat ini.

"Kami tegaskan KPK fokus pada persoalan hukum yang artinya berbicara soal kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Ali memastikan, KPK akan memproses hukum siapa pun sepanjang memenuhi alat bukti. 

Pihaknya juga tidak memandang pilihan politik atau dukungan ke capres tertentu.

"Kami tidak ada urusan soal perpolitikan, ya. Walaupun kami paham saat situasi di tahun politik ini."

"Siapa pun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum," tegasnya.

Berdasarkan Keterangan Saksi dan Tersangka Lain

KPK mengatakan penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain.

Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Lembaga antikorupsi ini, menduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram hasil korupsi. 

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Muhdlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Sebelumnya, setelah menjerat Siska Wati, KPK menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. Kedua sosok itu sudah ditahan KPK.

Ari berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Hal ini disampaikan KPK dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2023).

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. 

Adapun besaran potongan senilai 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. 

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas