Perjalanan Kasus Gus Muhdlor, Kini Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Kronologi kasus Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi.
Gus Muhdlor diduga melakukan penerimaan dan pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada 25 Januari 2023 lalu.
Saat itu, dari 11 orang yang terjaring OTT, KPK hanya bisa menjerat satu orang sebagai tersangka.
Sosok tersebut ialah Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.
Sebenarnya, Gus Muhdlor masuk ke dalam daftar orang yang dicari saat OTT hari itu.
Namun, keberadaannya kala itu tidak ditemukan sehingga tidak turut diangkut pihak KPK.
Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Gus Mudhlor untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta pada 2 Februari 2024, tetapi sang bupati mangkir.
Meski demikian, tak berselang lama Gus Muhdlor justru kedapatan mengikuti upacara HUT Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Perjalanan Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Sempat Menghilang saat OTT KPK
Ia juga hadir dalam deklarasi dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Dukungan kepada Prabowo-Gibran itu disampaikan Gus Muhdlor di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Lebo, Sidoarjo, Jawa Barat pada 1 Februari 2024.
Padahal, ia sempat memberikan dukungan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Saat itu, Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya tidak tercampuri urusan politik seseorang. Meski begitu, menurutnya KPK memahami situasi politik saat ini.