Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Belasan Kilo Sabu Lewat Jalur Laut dari Malaysia
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram dari Malaysia lewat jalur laut Aceh Timur pada Kamis (4/4/2024)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram dari Malaysia.
Barang haram tersebut hendak diselundupkan melalui jalur laut tepatnya di Laut Aceh Timur pada Kamis (4/4/2024) lalu.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh gagalkan penyeludupan 19 kilogram Sabu di Laut Idirayeuk, Aceh timur," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Mukti menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya turut menangkap lima orang tersangka penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Dia merinci 2 tersangka selaku kurir, 2 tersangka selaku penerima, dan 1 tersangka selaku pengendali.
Mukti mengatakan dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengambil barang haram narkotika di perairan Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
Ia mengatakan untuk menutupi aksi penyelundupan sabu tersebut para pelaku dengan sengaja menggunakan kapal nelayan oskadon agar tidak dicurigai petugas.
Baca juga: Alat Hisap Sabu Disembunyikan, Pemuda di Pinrang Ngamuk Aniaya Ayah Tiri hingga Luka-luka
Mukti menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik nantinya Sabu yang berhasil diselundupkan ke Aceh tersebut akan kembali dibawa untuk diedarkan di daerah lainnya.
"Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah. Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu perkilo Rp10 juta," tukasnya.