Bawa Nama Tuhan, SYL Bantah Keterangan Mantan Ajudannya: Panji, Lihat Sini, Saya Bapakmu!
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah semua kesaksian mantan ajudannya, Panji Hartanto, dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah semua kesaksian mantan ajudannya, Panji Hartanto, dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bantahan yang disampaikan SYL terkait perintah agar menggunakan yang Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarga.
"Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar," ujar SYL saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi di persidangan.
Bahkan dalam bantahannya, SYL membawa-bawa nama Tuhan dan pengadilan akhirat.
"Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah. Ingat Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini. Pengadilan lebih panjang di akhirat nanti," kata SYL.
Tak hanya membantah, SYL juga ragu keterangan mantan ajudannya itu murni dari diri sendiri, bukan paksaan pihak KPK.
Baca juga: SYL Ternyata Pernah Beri Uang dan Jam Tangan Rp100 Juta untuk Ketua Komisi IV DPR RI, Diantar Patwal
Di saat inilah momen emosional terjadi, sebab SYL mengungkit-ungkit hubungannya dengan Panji yang sudah seperti bapak dan anak.
"Panji, lihat sini. Saya Syahrul Yasin Limpo. Kau lihat sini, saya bapakmu. Kau sudah lihat, boleh kan Yang Mulia, saya tidak menekan. Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Oleh karena itu Panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus-tulusnya? Kau tidak dalam tekanan kan?" kata SYL sembari menatap ajudannya yang duduk di kursi saksi.
Hakim Ketua kemudian menegaskan maksud pertanyaan SYL kepada Panji.
Panji sempat menjawab pertanyaan itu dengan suara pelan.
Namun kemudian dia memastikan bahwa seluruh keterangannya murni dari apa yang dia alami, lihat, dan dengar.
"Ketegasan saudara aja, apakah ini, BAP yang saudara buat ini saudara paraf dan tanda tangan itu adalah murni dari keterangan saudara sendiri, pengetahuan saudara sendiri atau diarahkan oleh penyidik? Apakah ini murni keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Murni. Murni yang dikerjakan hari hari seperti itu pak," jawab Panji.
Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton
Sebelumnya di persidangan ini Panji mengaku kerap diperintahkan SYL agar menggunakan uang dari anggaran Kementan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarga.
Uang itu bahkan disebut Panji sebagai "uang haram."
"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, membeli rumah, apa lagi?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati kepada Panji.
"Ya paling saya arahan dari bapak sih," jawab Panji.
Menurut Panji, sebagian uang itu kerap digunakan untuk treatment ke dokter kecantikan oleh anak perempuan SYL.
Sementara untuk anak laki-laki SYL, biasanya menggunakan uang dari Kementerian untuk membeli onderdil.
Baca juga: Usut Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Eks Kabiro Setjen Kementan Maman Suherman
"Kalau disuruh bapak aja. Disuruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.
"Jadi untuk anak yang perempuan?" tanya Hakim Ida.
"Perempuan. Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," kata Panji.
"Itu dibebankan ke (anggaran) Mentan juga?" kata hakim Ida.
"Dibebankan. Saya minta ke Biro Umum (Kementan)," ujar Panji.