Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Buntut Khotbah Kontroversialnya
Adapun Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Dalam permintaan maafnya, kata Cholil, pendeta Gilbert mengaku tidak mempunyai niatan untuk menghina ajaran Islam apalagi untuk membuat perpecahan.
"Setelah mendengar penjelasan kami Pengurus MUI mengambil kesimpulan bahwa kegaduhan juga semakin meruncing akibat adanya khutbah yang dipenggal-penggal dalam edit-edit, sehingga makna penyampaian, dapat berpotensi terjadinya kesalahpahaman di masyarakat," ucapnya.
Cholil mengatakan sebagai umat beragama, tentunya menerima permintaan maaf pendeta Gilbert.
Namun, dia meminta agar inisiden ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Bahwa saat khutbah atau ceramah tak perlu membandingkan keyakinan dan ritual agama lain apalagi merendahkan demi menjaga terjadinya kesalahpahaman," jelasnya.
Baca juga: Hilangkan Jejak, Sopir Ngaku Adik Jenderal Tutupi Fortuner Pakai Terpal, Pelat Nomor Dibuang
Tak lupa, Cholil juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa mejarut keutuhan persaudaraan antar umat beragama.
"Ke depan mari kita rajut keutuhan, persaudaraan dan persatuan antar umat beragama serta saling menghormati keyakinan masing-masing kita demi menjaga kerukunan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.