VIDEO Terungkap Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar: Ajudan SYL Ungkap Transaksi di Lapangan Badminton
Terungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hal itu diungkapkan oleh mantan ajudan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi SYL secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Order itu berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).
"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.
Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.
Namun Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.
"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri."
"Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.
"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.
Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.