Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Terungkap Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar: Ajudan SYL Ungkap Transaksi di Lapangan Badminton

Terungkap  mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau

Uang itu sudah disiapkan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sebuah tas berwarna hitam.

Panji diminta untuk menyerahkannya kepada ajudan Firli Bahuri.

"Uangnya Pak Hatta yang menyiapkan, tas hitam," kata Panji.

"Uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya Hakim Pontoh.

"Perintahnya saya kasih sesama ajudan. Ajudan Pak Firli," ujar Panji.

Pada saat SYL dan Firli Bahuri sedang berolahraga di lapangan badminton, ajudan mereka menunggu di dalam mobil.

Serah-terima uang pun terjadi di dalam mobil.

Berita Rekomendasi

"Begitu sampai, saya masuk ke dalam. Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil. Tas itu dikasih di dalam mobil," kata Panji.

Uang yang diterima Firli Bahuri melalui ajudannya itu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.

Sayangnya, Panji tak mengetahui nilai dolar di dalam tas tersebut.

"Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya Hakim Pontoh.

"Dolar," jawab Panji.

"Jumlahnya berapa?"

"Tidak tahu. Saya hanya megang saja."

Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Kubu Firli Bahuri Bantah

Kubu Firli Bahuri membantah keras soal disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Bahkan, kata Ian, kliennya selaku mantan Ketua KPK  diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas