Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Mencolok di Persidangan PHPU Diungkap Tim Hukum Ganjar, Nepotisme hingga Abuse of Power

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkap ada 4 fakta mencolok di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Fakta Mencolok di Persidangan PHPU Diungkap Tim Hukum Ganjar, Nepotisme hingga Abuse of Power
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Tim hukum pasangan calon (paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), mengungkap ada 4 fakta mencolok di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon (paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), mengungkap ada 4 fakta mencolok di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, TM Luthfi Yazid, dalam Kesimpulan Gugatan PHPU Pilpres 2024 yang dibacakan dan disiarkan secara daring, Rabu (17/4/2024).

Menurut Luthfi, terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, KPU, paslon 2, maupun Bawaslu dalam sidang PHPU, yang berlangsung 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.

Dia mengungkapkan, ada 4 fakta persidangan yang mencolok dalam sidang PHPU.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ramai-ramai Sampaikan Amicus Curiae ke MK

Apa saja fakta mencolok yang dimaksud?

  • Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
  • Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo meski Paslon 2 mencoba menyangkal beberapa di antaranya.
  • Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan.
  • Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur Pemilu selama periode Pilpres 2024 baik sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara, termasuk dalam proses rekapitulasi suara.

"Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa Pilpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/ar puu/ Romawi 21/ 20023 dan dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Luthfi.

Atas pelanggaran etika berat terkait putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024, Luthfi mengutip pernyataan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis, imam Katolik dan pengajar filsafat yang menjadi saksi ahli di sidang PHPU.

Berita Rekomendasi

"Di sini penting untuk mengutip pendapat ahli Franz Magnis Suseno yang menyatakan sudah jelas mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri."

"Penetapan seseorang sebagai calon wakil presiden yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan satu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," ungkap Luthfi.

Baca juga: Sambil Laksanakan Sengketa Pemilu, KPU Mulai Masuk ke Tahapan Pilkada

Dia menuturkan, sebagaimana ditunjukkan bukti-bukti pemohon selama penyelenggaraan Pilpres 2024, pelanggaran etika terus-menerus terjadi khususnya yang dikomando Presiden Joko Widodo.

Bentuk pelanggaran etika utama yang tentunya juga pelanggaran hukum yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 2 dalam satu putaran pemilihan pada Pilpres 2024.

Nepotisme sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak adalah hal yang dilarang khususnya bagi penguasa nomor satu di negeri ini.

Terpusatnya kekuasaan akibat sistem pemerintahan Presidensial yang dipilih oleh Indonesia menyebabkan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden menimbulkan dampak yang luar biasa luas.

Menteri Keuangan Srimulyani menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Tri Rismaharini hadir untuk memberikan keterangan pada sidang tersebut. Selain Menteri Sosial, hadir pula Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Srimulyani menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Tri Rismaharini hadir untuk memberikan keterangan pada sidang tersebut. Selain Menteri Sosial, hadir pula Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Luthfi menjelaskan, nepotisme yang terjadi dimulai dari persiapan dasar hukum bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 yang dilakukan bersamaan dengan penyiapan jaringan untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka dan ditutup dengan tindakan-tindakan guna memastikan paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran pemilihan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas