Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Hasyim Asyari Dituduh Rayu dan Lakukan Perbuatan Asusila ke PPLN, Korban Sampai Undur Diri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dituduh melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketua KPU Hasyim Asyari Dituduh Rayu dan Lakukan Perbuatan Asusila ke PPLN, Korban Sampai Undur Diri
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dituduh merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Tuduhan itu diungkap oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Atas tuduhan tersebut Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024).

Sementara menurut rilis yang diterima Tribunnews, LKBH FHUI dan LBH APIK selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa dugaan perbuatan asusilan itu dilakukan sepanjang bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024.

"Ketua KPU diduga telah melakukan  tindakan yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya."

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," menurut keterangan dalam rilis.

Pihak korban menilai perbuatan yang dituduhkan pada Hasyim Asy'ari tersebut dianggap tak etis lantaran Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah. 

Berita Rekomendasi

Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

LKBH FHUI dan LBH APIK dalam keterangannya juga menyebut bahwa terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri.

"Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya."

Pengadu juga menyandingkan kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari itu dengan kasus yang sebelumnya pernah menjerat sang Ketua KPU.

Baca juga: Deretan Kasus yang Pernah Jerat Ketua KPU Hasyim Asyari, Terbaru Dugaan Pelecehan ke PPLN

Yakni soal pelanggaran kode etik yang pernah diadukan sebelumnya oleh Hasnaeni (wanita emas) dalam kasus pelanggaran asusila.


Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE￾DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.

Putusan tersebut menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU karena menjalin hubungan pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas