Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Rp327 Triliun, Korban Masyarakat Kelas Bawah

Oleh karena itu kata Budi, pemerintah sangat serius menangani masalah ini, di antaranya dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemerintah: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Rp327 Triliun, Korban Masyarakat Kelas Bawah
Kolase Tribunnews/net
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar masyarakat kelas bawah. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktek judi online di Indonesia saat ini semakin mengkhawatirkan lantaran menggerogoti ekonomi masyarakat kelas bawah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang dari judi online di Indonesia sudah mencapai Rp327 triliun pada 2023 lalu.

Hal itu disampikan Menkominfo usai rapat intern bersama Presiden Jokowi membahas pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (18/4/2024).

"Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya. Itu di Indonesia saja," kata Budi.

Baca juga: Indonesia Darurat Judi Online, Jokowi Kumpulkan Menteri Minta Bentuk Satgas dan Segera Sikat

Ia mengatakan perputaran uang tersebut sangat besar sekali. Mereka yang terjerat termasuk diantaranya rakyat kecil.

"Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online," katanya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu kata Budi, pemerintah sangat serius menangani masalah ini, di antaranya dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Pembentukan Satgas dilakukan agar pemberantasan judi online bisa dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

"Karena kalau hanya satu lembaga, Kominfo doang gak bisa, kewenangan kita cuma takedown doang, situsnya. Kemudian blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut, mesti aparat hukum.

Jadi, makanya harus bersama semua kementerian dan lembaga bukan gak bisa wewenangnya kan terbatas, kominfo kan gak bisa nangkap," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas