Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu Ternyata Adik Pensiunan Perwira Tinggi TNI
Pengemudi Toyota Fortuner arogan pakai pelat dinas TNI palsu resmi menjadi tersangka, bisa terancam hukuman pidana.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi Toyota Fortuner arogan yang memakai pelat dinas TNI palsu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, sopir mobil Toyota Fortuner berinisial PWGA itu telah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap di rumahnya sendiri, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).
"Benar (pengemudi) sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (14/4/2024).
Sebelumnya, pengemudi Fortuner tersebut juga sempat mengaku-ngaku sebagai adik seorang jenderal.
Namun, setelah ditelusuri oleh kepolisian, ia bukanlah adik seorang Jenderal TNI.
Ternyata, pengemudi Fortuner itu merupakan adik seorang pensiunan perwira tinggi TNI, berinisial T.
T ini juga disebutkan sempat menyuruh adiknya tersebut untuk membuang pelar nomor itu.
"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024), dikutip dari Surya.co.
Anggi menambahkan, pengemudi Fortuner tersebut bukanlah prajurit TNI, melainkan hanya warga sipil.
Baca juga: Kronologi Sopir Fortuner Pakai Pelat Nomor Palsu Mabes TNI Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," ujar Anggi.
Alasan pelaku menggunakan pelat bodong tersebut adalah untuk menghindari ganjil genap saat arus mudik.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku atau pengemudi Fortuner itu dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.