Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK Kemensos 2024, Terbanyak PPPK Teknis

Pemerintah telah menyetujui jumlah formasi seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK Kemensos 2024, Terbanyak PPPK Teknis
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-setujui-40-839-formasi-casn-di-kemensos-penguatan-kualitas-layanan-sosial-nasional
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi ASN Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Jakarta, Jumat (19/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui jumlah formasi seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2024.

Yakni sebanyak 40.839, dengan rincian:

- 125 CPNS Tenaga Teknis

- 141 CPNS Tenaga Kesehatan

- 40.508 PPPK Tenaga Teknis

- 65 PPPK Tenaga Kesehatan

“Mudah-mudahan ini formasinya dapat mendorong kinerja yang berdampak. Lebih dari 40 ribu formasi kita berikan untuk Kemensos di CASN tahun ini,” ujar Menteri PANRB, Azwar Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi ASN Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Berita Rekomendasi

Menteri Risma mengakui lembaganya membutuhkan banyak petugas teknis dan kesehatan.

“Saya ucapkan terima kasih ke Pak Menteri PANRB karena kebutuhan SDM di Kementerian Sosial insyaAllah bisa terpenuhi, karena kami membutuhkan banyak petugas, terutama di bagian teknis dan juga di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Syarat Daftar CPNS 2024

Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi tahun 2023 adalah:

Baca juga: Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK Kemenhub 2024, Ada Nakes

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas