Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara
Rencana pemanggilan kembali Firli Bahuri untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas perkara setelah mangkir beberapa kali juga tak jelas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih belum ditemukan kejelasannya alias jalan di tempat.
Tidak adanya kejelasan kapan pelengkapan berkas perkara akan dirampungkan untuk segera disidangkan dari pihak kepolisian.
Baca juga: VIDEO Terungkap Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar: Ajudan SYL Ungkap Transaksi di Lapangan Badminton
Bahkan, rencana pemanggilan kembali Firli Bahuri untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas perkara setelah mangkir beberapa kali juga tak jelas hingga saat ini.
Lalu, di mana sebenarnya keberadaan Firli Bahuri saat kasus ini mandek?
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan sejauh ini kliennya berada di Jakarta saja.
"Beliau berlebaran di Jakarta, tidak pulang kampung," kata Ian saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
Ian mengatakan jika mantan Kabaharkam Polri itu melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Bahkan, dia mengklaim jika Firli saat ini aktif ikut pengajian dengan anak yatim di kediamannya.
Namun, Ian memilih bungkam ketika ditanya terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kliennya itu.
"Seperti biasa olahraga rutin bulutangkis, aktif dari dulu tiap malam Jumat ada pengajian di rumah bersama rumah anak yatim yang dari dulu beliau santuni," ucapnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Persepsi Publik Menurun Imbas Perkara Firli Bahuri: Kasusnya Seolah Dipanjangkan
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.