Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri
Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara
"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pascaadanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Sebagaimana diketahui, sejak diumumkan ke publik pada 22 November 2023 Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi, hingga kini Polda tak kunjung melakukan penahanan.
Kembali ke fakta sidang yang mengungkap Firli meminta duit miliaran rupiah ke SYL, menurut Praswad, berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian.
Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton
Kemudian, salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan Firli Bahuri dalam menghilangkan bukti.
"Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan Firli," kata Ketua IM57+ Institute itu.
Praswad menilai bahwa kasus Firli Bahuri adalah taruhan kepolisian kepada publik.
Jangan sampai, lanjutnya, ada anggapan bahwa penetapan tersangka Firli hanya untuk tujuan tertentu tanpa adanya kelanjutan yang serius.
"Persidangan ini menjadi momentum kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli. Kami menyakini, publik akan mendukung sejuta persen proses penuntasan dugaan pemerasan ini," katanya.
Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Order itu berupa uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.