Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri 

Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri

Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara

"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pascaadanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Sebagaimana diketahui, sejak diumumkan ke publik pada 22 November 2023 Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi, hingga kini Polda tak kunjung melakukan penahanan. 

Kembali ke fakta sidang yang mengungkap Firli meminta duit miliaran rupiah ke SYL, menurut Praswad, berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. 

Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Kemudian, salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan Firli Bahuri dalam menghilangkan bukti. 

Berita Rekomendasi

"Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan Firli," kata Ketua IM57+ Institute itu.

Praswad menilai bahwa kasus Firli Bahuri adalah taruhan kepolisian kepada publik. 

Jangan sampai, lanjutnya, ada anggapan bahwa penetapan tersangka Firli hanya untuk tujuan tertentu tanpa adanya kelanjutan yang serius. 

"Persidangan ini menjadi momentum kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli. Kami menyakini, publik akan mendukung sejuta persen proses penuntasan dugaan pemerasan ini," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Order itu berupa uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas