Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri 

Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.

Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.

"Bapak instruksikan Irjen, Inspektur Jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji.

Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). 

Berita Rekomendasi

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar. 

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. 

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas