Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri
Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.
Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.
"Bapak instruksikan Irjen, Inspektur Jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji.
Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton
Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.