Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri 

Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan bagi Polda Tunda Penahanan Firli Bahuri 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri

Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara

"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pascaadanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Sebagaimana diketahui, sejak diumumkan ke publik pada 22 November 2023 Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi, hingga kini Polda tak kunjung melakukan penahanan. 

Kembali ke fakta sidang yang mengungkap Firli meminta duit miliaran rupiah ke SYL, menurut Praswad, berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. 

Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Kemudian, salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan Firli Bahuri dalam menghilangkan bukti. 

Berita Rekomendasi

"Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan Firli," kata Ketua IM57+ Institute itu.

Praswad menilai bahwa kasus Firli Bahuri adalah taruhan kepolisian kepada publik. 

Jangan sampai, lanjutnya, ada anggapan bahwa penetapan tersangka Firli hanya untuk tujuan tertentu tanpa adanya kelanjutan yang serius. 

"Persidangan ini menjadi momentum kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli. Kami menyakini, publik akan mendukung sejuta persen proses penuntasan dugaan pemerasan ini," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Order itu berupa uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).

Baca juga: VIDEO Terungkap Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar: Ajudan SYL Ungkap Transaksi di Lapangan Badminton

"Ada di BAP [Berita Acara Penyidikan] Saudara, BAP Nomor 34 ya, Saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Namun, Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.

Permintaan Rp50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK.

"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.

"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji.

"Saudara tahu dari mana?"

"Waktu itu eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.

Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.

Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.

"Bapak instruksikan Irjen, Inspektur Jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji.

Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Baca juga: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). 

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar. 

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. 

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas