KPK Beri Peringatan untuk Dokter RSUD Sidoarjo Barat yang Rawat Gus Muhdlor
Surat keterangan dokter tidak menyatakan kapan perawatan terhadap Gus Muhdlor dinyatakan rampung supaya bisa diperiksa KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu ditujukan bagi dokter RSUD Sidoarjo Barat yang merawat Gus Muhdlor.
Diketahui Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (19/4/2024) karena sakit.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pekan Depan
Berdasarkan pernyataan dokter, Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April.
Namun, tidak dijelaskan kapan perawatan terhadap Gus Muhdlor dinyatakan rampung supaya bisa diperiksa KPK.
Dalam surat keterangan dokter, hanya disebutkan bahwa Gus Muhdlor dirawat hingga sembuh.
Bagian itu lah yang menurut KPK membuat surat keterangan dokter untuk Gus Muhdlor dinyatakan janggal.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
"Oleh karena itu tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," imbuhnya.
Maka dari itu, KPK mengimbau Gus Muhdlor untuk hadir dipemanggilan berikutnya pada pekan depan.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sakit, Sudah Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan KPK
Di sisi lain, dokter yang memberikan pernyataan juga dapat sorotan KPK.
Sebab, berkaca dari sejumlah kasus, ada keterangan dokter yang dimanipulasi agar terhindar dari jeratan hukum.
"Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," ujar Ali.
"Karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain," tandasnya.
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dipanggil KPK di Jumat Keramat, Langsung Ditahan?
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur praperadilan.
"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).