Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat Janji Irjen Karyoto Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Apa Kabar Berkas Kasus Firli?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengingat Janji Irjen Karyoto Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Apa Kabar Berkas Kasus Firli?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terakhir kali berjanji bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lalu bagaimana perkembangan berkas perkara dalam kasus ini? 

Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Termasuk apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terjadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas