Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Periksa Pendeta Gilbert, Ini Tahapannya

setelah rangkaian penyelidikan itu Selesai, penyidik bakal memgagendakan pemanggilan terhadap Pendeta Gilbert untuk diperiksa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Bakal Periksa Pendeta Gilbert, Ini Tahapannya
ist
Pendeta Gilbert Lumoindong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong atas khotbah kontroversial soal salat dan zakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejauh ini pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang ada. 

"Kalau (kasus) pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain," kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024). 

Baca juga: Polisi Bakal Cek Tempat Ibadah yang Jadi Lokasi Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong

Nantinya, setelah rangkaian penyelidikan itu selesai, penyidik bakal memgagendakan pemanggilan terhadap Pendeta Gilbert untuk diperiksa.

"Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana (pemeriksaan Pendeta Gilbert)," ucapnya.

Sebagai informasi, beredar video viral ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghina umat Islam.

Berita Rekomendasi

Sebab dalam video itu, Gilbert memberikan ceramah soal sulitnya umat Islam dalam beribadah seperti salat.

Meski begitu, belum diketahui secara pasti lokasi dan kapan waktu Gilbert melakukan ceramah tersebut.

Dalam hal ini, Pendeta Gilbert sendiri sudah menyambangi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang sekaligus Wakil Presiden ke 11 dan 12, Jusuf Kalla untuk meminta maaf sebagai perwakilan umat islam.

Selain itu, dia mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (16/4/2024) siang buntut viralnya khotbah yang dia berikan sehingga menimbulkan kegaduhan.

Dalam kasus ini, Pendeta Gilbert sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama oleh advokat Farhat Abbas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas