Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin : Soal Bansos, Mayor Teddy hingga Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 9 Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin : Soal Bansos, Mayor Teddy hingga Jokowi
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).

Untuk tahap pertama MK memutus perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam kesimpulannya, MK menolak sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Berikut rangkuman hasil putusan yang dibacakan Hakim MK.

1. Pembagian bansos tidak melanggar

BERITA REKOMENDASI

MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

2. Tak ada intervensi Jokowi

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan dari kubu Anies-Muhaimin soal intervensi Presiden Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti di persidangan.

Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas