Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin : Soal Bansos, Mayor Teddy hingga Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 9 Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin : Soal Bansos, Mayor Teddy hingga Jokowi
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

3.  Soal cawapres Gibran

MK menyatakan pelanggaran berat kode etik penyelenggara pemilu yang terbukti dilakukan oleh para anggota KPU RI sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP menerbitakn Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Menurut Hakim Konstitusi, putusan tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Arief menyatakan bahwa putusan DKPP itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU selaku termohon dalam perkara ini.

4.  Tolak Dalil soal Kecurangan

BERITA REKOMENDASI

MK menolak dalil  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Enny Nurbainingsih.

5. Soal Hakim Anwar Usman

MK menilai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Dalam putusannya, MKMK juga mencopot adik ipar Jokowi itu dari kursi Ketua MK.

Baca juga: Jokowi Ngaku Masih Ngantuk saat Kunker di Gorontalo, Apa Penyebabnya?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas