Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup

MK telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan  paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Nasib hak angket di DPR terkait Pilpres 2024 juga kini mulai redup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kini kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan  paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menilai  permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan  di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Setelah gugatan itu kandas di MK maka dipastikan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya

Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. 

Berita Rekomendasi

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Setelah itu pada  1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.

Kemudian pada 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

Biasanya sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden maka akan diumumkan ke publik nama-nama calon menteri sekaligus nama kabinet pemerintahan yang baru.

Bagaimana Nasib Hak Angket?

Selain mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK, beberapa waktu lalu ramai wacana mengajukan Hak Angket terkait Pilpres 2024 ke DPR RI.

Wacana itu awalnya diutarakan calon presiden nomor urut 01 Ganjar Pranowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas