Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup
MK telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud.
Penulis: Hasanudin Aco
Namun hingga kini nasib hak angket belum jelas setelah MK memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap partai politik (parpol) tetap menggulirkan hak angket DPR RI.
Dia mengutip pernyataan dari hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang menyebut pemilu harus menghadirkan kesetaraan.
Saldi merupakan satu dari tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Kita juga mendengar dari saudara Saldi bahwa pemilu itu mesti dirasakan pada kesetaraan, equality, ya, level playing field yang sama," tutur Todung dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024).
"Ini yang tidak terjadi sekarang ini. Jadi menurut saya, ke depan juga ini akan menjadi satu catatan yang sangat bagus."
"Nah, mudah-mudahan teman-teman dari partai-partai politik akan melakukan pekerjaan mereka, dan saya betul-betul berharap hak angket itu bisa dilaksanakan," terangnya.
Nasdem Menolak?
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sudah tidak up to date lagi.
Hal ini disampaikannya selepas Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Pilpres 2024.
"Progres, keberjalanan waktu, sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," tuturnya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Seiring berjalannya waktu, menurut dia, hak angket sudah jauh dari harapan bersama.
Meski begitu ini bukan berarti pihaknya menghalangi perjuangan untuk mewujudkan hak angket.
"Dari satu proses perjalanan, minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya melihat esensi daripada hak angket sudah jauh daripada harapan kita bersama."