Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup

MK telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan  paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Nasib hak angket di DPR terkait Pilpres 2024 juga kini mulai redup. 

Namun hingga kini nasib hak angket belum jelas setelah MK memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap partai politik (parpol) tetap menggulirkan hak angket DPR RI.

Dia mengutip pernyataan dari hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang menyebut pemilu harus menghadirkan kesetaraan.

Saldi merupakan satu dari tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. 

"Kita juga mendengar dari saudara Saldi bahwa pemilu itu mesti dirasakan pada kesetaraan, equality, ya, level playing field yang sama," tutur Todung dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024).

"Ini yang tidak terjadi sekarang ini. Jadi menurut saya, ke depan juga ini akan menjadi satu catatan yang sangat bagus."

"Nah, mudah-mudahan teman-teman dari partai-partai politik akan melakukan pekerjaan mereka, dan saya betul-betul berharap hak angket itu bisa dilaksanakan," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Nasdem Menolak?

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sudah tidak up to date lagi.

Hal ini disampaikannya selepas Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Pilpres 2024.

"Progres, keberjalanan waktu, sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," tuturnya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Seiring berjalannya waktu, menurut dia, hak angket sudah jauh dari harapan bersama.


Meski begitu ini bukan berarti pihaknya menghalangi perjuangan untuk mewujudkan hak angket.

"Dari satu proses perjalanan, minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya melihat esensi daripada hak angket sudah jauh daripada harapan kita bersama."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas