Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mega Korupsi Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung Periksa 2 Competent Person PT Timah

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Mega Korupsi Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung Periksa 2 Competent Person PT Timah
ist/Bangkapos/Tribunnews.com
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Pengumpulan alat bukti di antarnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.




Hari ini, Senin (22/4/2024), tim penyidik memeriksa dua saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pimpinan KPK Alex Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Apa?

Kedua saksi yang diperiksa, sama-sama berkaitan dengan perusahaan negara, PT Timah.

Mereka ialah Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.

BERITA TERKAIT

"Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," kata Ketut.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:

a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di  bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan

b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan  hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya  dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Baca juga: Akui Kekalahan Pilpres 2024, Mahfud MD Sampaikan Terima Kasih ke Para Pendukung 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas