Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan MK Menolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Kesimpulan MK Menolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima 

Keenam, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun amar putusan, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Baswedan untuk seluruhnya.

Kesimpulan Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Namun hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang.

Selain itu MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024.

Permohonan pertama yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga mengalami penolakan serupa oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas