MK: Putusan Soal Pelanggaran Etik Berat KPU Tak Bisa Dijadikan Alasan Batalnya Pencalonan Gibran
Menurut Hakim Konstitusi, putusan tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pelanggaran berat kode etik penyelenggara pemilu yang terbukti dilakukan oleh para anggota KPU RI sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hal ini merupakan pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP menerbitakn Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Pelanggaran Berat Kode Etik KPU Dinilai Tak Jadi Alasan Pembatalan Gibran
Menurut Hakim Konstitusi, putusan tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Arief menyatakan bahwa putusan DKPP itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU selaku termohon dalam perkara ini.
"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon," ucapnya.
Pasalnya dalam putusan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, DKPP hanya menyoal tindakan KPU yang tak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ranah perkara yang diusut DKPP tidak masuk ke dalam persoalan pencalonan paslon Pilpres dalam hal ini cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.
Apalagi lanjut Arief, setelah penetapan pasangan calon Pilpres 2024, tak ada pihak kubu 01 maupun 03 yang mengajukan keberatan terhadap penetapan tersebut.
"Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," ujar Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.