Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Berikan Salam Dua Jari Saat Ditanya Putusan MK soal Pilpres 2024

Prabowo yang masih memakai pakaian safari itu sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangan ke hadapan awak media.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prabowo Berikan Salam Dua Jari Saat Ditanya Putusan MK soal Pilpres 2024
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto tiba di kediamannya di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pantauan Tribunnews.com,  Prabowo tiba di kediamannya di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.

Dia tiba dengan memakai alphard putih berpelat dinas.

Prabowo yang masih memakai pakaian safari itu sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangan ke hadapan awak media.

Saat itu, Eks Danjen Kopassus itu pun ditanya soal putusan MK yang baru diketok sore tadi.

Dia pun tidak memberikan jawaban sembari hanya memberokan salam dua jari.

Baca juga: Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup

Berita Rekomendasi

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Prabowo masih belum mau bertemu dengan awak media.

Sebab dia masih lelah karena bekerja seharian sebagai Menteri Pertahanan RI.

"Bapak istirahat dulu nanti kita dengarin. Mantau tadi hari ini (hasil putusan MK). Tadi kerja 1 hari di Kemhan soalnya," ucap Dahnil singkat saat menemani Prabowo.

Tak lama berselang, Putra Prabowo, Didiet Prabowo juga turut hadir dengan memakai Alphard Putih.

Dia terlihat langsung masuk ke dalam rumah Kertanegara.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas