3,2 Juta Warga Indonesia Keranjingan Judi Online, Mampukah Pemerintah Sikat Bandar di Luar Negeri?
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pemberantasan judi online tidak hanya memproses hukum pihak-pihak yang terlibat di dalam negeri, melainkan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
PPATK, kata Hadi, mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan aktifitas judi online secara signifikan.
Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara tercatat bermain judi online.
Sebanyak 80 persennya, kata Hadi, bermain dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
Selain itu, kata dia, PPATK juga mencatat agregat atau perputaran uang terkait judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun yang berasal dari 168 transkasi.
Kemudian, pada triwulan pertama tahun 2024 PPATK mencatat agregat senilai Rp100 triliun.
Sebanyak 5 ribu rekening dalam beberapa bulan terakhir dibekukan Otoritas Jasa Keuangan karena disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online menjadi kunci pengungkapan sindikat judi online.
Sebanyak lima ribu rekening tersebut, kata Hadi, disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online karena adanya kegiatan yang anomali.
Anomali dimaksud, kata dia, yakni transaksi yang frekuensinya besar, namun nilainya kecil.
Ia mengatakan, hal tersebut terkait dengan catatan PPATK.
Hadi mengatakan saat ini, nilai yang ada dari 5 ribu rekening diblokir tersebut belum diketahui.
Akan tetapi, kata dia, nilainya akan diketahui setelah Satgas Pemberantasan Judi Online terbentuk.
"Justru itu, kita masih block (5 ribu rekening) karena mencurigakan. Nanti kalau Satgas dibentuk dan kita bongkar baru ketahuan jumlahnya. Kalau PPATK mencatat Rp327 triliun itu adalah agregat keluar masuk (uang)," kata dia.
Untuk itu, kata dia, Presiden Jokowi telah memerintahkan pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online lintas kementerian dan lembaga.
Sehingga, satgas bisa segera bekerja di lapangan untuk memberantas judi online yang sudah meresahkan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.