DPR Minta Rencana Penarikan Iuran Pariwisata ke Penumpang Pesawat Dibatalkan, Berpotensi Langgar UU
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menolak rencana pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menolak rencana pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat tersebut.
Menurutnya penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, sepertu UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.” Kata Sigit, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan dalam UU Penerbangan pasal 126 disebutkan bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah.
Biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara.
"Perlu diingat, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya. Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh. Dan didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,” kata Sigit," katanya.
Baca juga: Kesaksian Pemandu Wisata Kawah Ijen, WNA asal China Jatuh saat Berfoto di Bibir Jurang
Menurut Sigit penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan.
Sementara sekarang Ini seperti data yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) dapat disimpulkan adanya pelemahan daya beli masyarakat.
"Dari data BPS tentang inflasi tahun lalu, dapat disimpulkan bahwa daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Disisi lain, setiap penumpang pesawat sudah dikenakan passenger service charge (PSC) kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata.” Kata Sigit.
Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata untuk Keluarga di Ancol
Karena itu Sigit meminta rencana penarikan iuran pariwisata itu dibatalkan. Rencana tersebut kata dia tidak layak dan akan membebani masyarakat.
“Tugas pemerintah itu adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya. Bukan malah membebani dengan mengeluarkan Perpres yang notabene berpotensi melanggar UU demi menarik iuran dari masyarakat. Dengan Tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini. Stop membebani masyarakat,” kata Sigit.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata. Pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.