Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi

Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irwan Hermawan, teman Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Anggota III BPK, Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G. Uang itu disebut-sebut sebagai saweran dari konsorsium-konsorsium proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwan Hermawan, teman Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Anggota III BPK, Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.

Uang itu disebut-sebut sebagai saweran dari konsorsium-konsorsium proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ada ndak (Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif) cerita? Berapa suruh disiapkan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Senin (22/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"40 miliar," jawab Irwan Hermawan, kawan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang menjadi saksi.

Baca juga: Terungkap, Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Healing ke Filipina Setelah Dirut BAKTI Ditangkap Jaksa

"Itu dananya dari mana kalau gitu?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Dari saweran," kata Irwan.

Berita Rekomendasi

"Dari konsorsium?"

"Iya."

Irwan tak mengungkap nominal saweran setiap pihak konsorsium.

Namun dia mengungkapkan nama perusahaan dan perorangannya.

Pertama, saweran didapat dari PT Fiberhome yang kata Irwan diwakili Jemy Sutjiawan.

Padahal, Jemy merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang justru menjadi subkontraktor.

Jemy Sutjiawan sendiri kini sudah menjadi terdakwa yang perkaranya disidangkan secara terpisah atau split.

"Dari beberapa. Konsorsium pertama, dari konsorsium Fiberhome," kata Irwan.

"Siapa orangnya?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Setahu saya Jemy Sutjiawan," ujar Irwan, mantap.

Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Hukuman Rekan Eks Dirut BAKTI Kominfo Dipangkas 6 Tahun

Kemudian Irwan juga mengungkap adanya saweran yang bersumber dari PT Aplikanusa Lintasarta.

Konsorsium tersebut mengerjakan proyek Paket 3, yakni di Papua.

Irwan juga menyebut bahwa konsorsium tersebut memang diwakili dua direktur, yakni Arya Damar dan Alfi Asman.

Tak seperti Jemy Sutjiawan, keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"Dari Jemy Sutjiawan sumbernya. Dari mana lagi?" tanya Hakim Fahzal.

"Dari Lintasarta, Yang Mulia," jawab Irwan Hermawan.

Tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa anggota III BPK, Achasnul Qosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa anggota III BPK, Achasnul Qosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Paket 3 yang Papua itu? Siapa orangnya pak?"

"Iya. Pak Arya Damar dan Alfi Asman."

Terakhir, menurut Irwan saweran ke BPK juga diperoleh dari penyedia power system di proyek BTS 4G yang diwakili Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama Basis Investments.

Yusrizki dalam perkara ini sudah divonis dua tahun penjara.

"Siapa lagi pak? Dari mana lagi? Dua itu? Dari siapa lagi satu itu?" kata Hakim Fahzal.

"Yusrizki," ujar Irwan.

Uang tersebut kemudian disimpan Irwan bersama kawannya, Windi Purnama di filing cabinet di kantor Irwan, yakni PT Solitech Media Sinergy di Jakarta Selatan.

"Pengepul saudara itu. Taruh di kantor di Jakarta Selatan. Kantor siapa itu?," kata Hakim Fahzal.

"Saya, Yang Mulia," kata Irwan.

"Nah taruh di filing cabinet?"

"Iya."

Begitu ada perintah dari Anang Achmad Latif, barulah uang dikeluarkan dan dikirim.

Khusus untuk Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Anang Latif memerintahkan agar disiapkan Rp 40 miliar.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan diangkut Windi Purnama ke Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Dimasukkan ke mana uang itu yang 40 miliar?"

"Ke dalam koper."

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi memang didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas