Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron Berkaitan dengan Kasus Jaksa Diduga Memeras

Anggota Dewas KPK Albertina Ho buka suara mengenai pelaporan dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron Berkaitan dengan Kasus Jaksa Diduga Memeras
Kolase Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (kiri) dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho buka suara mengenai pelaporan dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dijelaskan Albertina, dia dilaporkan terkait koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal permintaan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengusutan aduan eks jaksa KPK diduga memeras saksi.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Padahal, kata Albertina, ia adalah penanggung jawab dalam pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik jaksa TI.

Albertina lantas dilaporkan karena menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Saya mewakili dewas dalam melakukan koordinasi dgn PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC [Person in Charge] masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," katanya.

Berita Rekomendasi

Albertina lalu merasa heran mengapa hanya dirinya yang dilaporkan oleh Nurul Ghufron.

Pasalnya keputusan berkoodinasi dengan PPATK dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan itu berdasarkan kesepakatan bersama anggota Dewas KPK lainnya.

"Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil dewas kolektif kolegial," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan seorang anggota Dewas KPK. Laporan itu ditujukan Ghufron kepada Dewas KPK.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.

Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas